Tugas dan Wewenang Senat Akademik

(Sesuai Statuta Unpad No.51 Tahun 2015)

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai :
    1. Kurikulum Program Studi
    2. Persyaratan akademik untuk pembukaan,perubahan dan penutupan Program Studi
    3. Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
    4. Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik
  • Menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  • Menyusun dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik Sivitas Akademika;
  • Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
  • Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA;
  • Mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  • Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
  • Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
  • Memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
  • Merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
  • Memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan,rencana strategis,serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik Unpad yang diusulkan Rektor;
  • Memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
  • Memberikan persetujuan atas pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas/Sekolah,Departemen, dan/atau Program Studi;
  • Memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;
  • Bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta Unpad
  • Memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor oleh MWA.