(Pasal 33 Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2015 Tentang Statula)
Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai :
- Kurikulum Program Studi
- Persyaratan akademik untuk pembukaan,perubahan dan penutupan Program Studi
- Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
- Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik
Menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
Menyusun dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik Sivitas Akademika;
Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA;
Mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
Memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
Merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
Memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan,rencana strategis,serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik Unpad yang diusulkan Rektor;
Memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
Memberikan persetujuan atas pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas/Sekolah,Departemen, dan/atau Program Studi;
Memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;
Bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta Unpad
Memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor oleh MWA.