Komisi IV (Bidang Etika, Hukum, Sumber Daya Akademik Dan Tata Kelola Akademik)

Foto Prof Asep Sumaryana Jas
Foto Prof Jajang Gumilar Jas

Ketua Komisi IV Senat Akademik

Sekretaris Komisi IV Senat Akademik

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang etika dan hukum;
  2. Menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
  3. Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor melalui pimpinan SA;
  4. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan norma etika dan arah yang ditetapkan SA;
  5. Menetapkan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya akademik;
  6. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan rapat pleno SA terkait kebijakan kenaikan jabatan fungsional atau gelar doktor kehormatan;
  7. Merekomendasikan pencabutan gelar doktor kehormatan;
  8. Menyusun rancangan awal peraturan SA; dan
  9. Memberikan pertimbangan kepada MWA melalui pimpinan SA tentang capaian kinerja Rektor di bidang etika, hukum, tata kelola dan pengembangan sumber daya manusia.
Scroll to Top