Komisi I (Bidang Pengembangan Akademik Dan Kemahasiswaan)
Prof. Dr. Dany Hilmanto dr., Sp.A(K).
Ketua Komisi I Senat Akademik
Prof. Auliya Abdurrohim Suwantika S.Si., Apt., Ph.D.
Sekretaris Komisi I Senat Akademik
TUGAS DAN WEWENANG
- Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik meliputi:
1. Kurikulum program Studi
2. Persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan dan penutup program studi
3. Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
4. Persyaratan akademik untuk non gelar; dan
5. Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik. - Mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a;
- Mengawasi penerapan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
- Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atas usulan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas/sekolah, departemen, dan/atau program studi dan pendidikan non gelar;
- Mengawasi penerapan kebijakan akademik bidang kemahasiswaan; dan
- Memberikan pertimbangan kepada MWA melalui pimpinan SA tentang capaian kinerja Rektor di bidang akademik
