Komisi I (Bidang Pengembangan Akademik Dan Kemahasiswaan)

Foto Prof Dany
Foto Prof Auliya

Ketua Komisi I Senat Akademik

Sekretaris Komisi I Senat Akademik

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik meliputi:
    1. Kurikulum program Studi

    2. Persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan dan penutup program studi
    3. Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
    4. Persyaratan akademik untuk non gelar; dan
    5. Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
  2. Mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a;
  3. Mengawasi penerapan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi;
  4. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
  5. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atas usulan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas/sekolah, departemen, dan/atau program studi dan pendidikan non gelar;
  6. Mengawasi penerapan kebijakan akademik bidang kemahasiswaan; dan
  7. Memberikan pertimbangan kepada MWA melalui pimpinan SA tentang capaian kinerja Rektor di bidang akademik
Scroll to Top