Komisi IV BIDANG ETIKA ,HUKUM DAN TATAKELOLA

Sekretaris Komisi IV Senat Akademik

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan dibidang Etika dan Hukum;
  2. Menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
  3. Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma,etika dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor melalui Pimpinan SA;
  4. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan Senat Akademik;
  5. Merekomendasikan pencabutan gelar doktor kehormatan,dan
  6. Memberikan pertimbangan kepada MWA melalui pimpinan Senat Akademik tentang capaian kinerja Rektor dibidang Etika,Hukum dan Tata Kelola.