
Josh ClarkProf. Dr. Unang Supratman, MS.
Ketua Komisi II Senat Akademik

Dr. drg. Hj. Risti Saptarini Primarti, Sp.KGA(K).
Sekretaris Komisi II Senat Akademik
TUGAS DAN WEWENANG
- Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik meliputi :
- Kurikulum program studi;
- Persyaratan akademik untuk pembukaan,perubahan,dan penutupan program studi;
- Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik, dan
- Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik
- Mengawasi penerapan kebijakan akademik,sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- Mengawasi penerapan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
- Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atas usulan pendirian penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas/sekolah, departemen, dan/atau program studi;
- Memberikan pertimbangan kepada MWA melalui pimpinan SA tentang capaian kinerja Rektor di bidang akademik.