KOMISI II BIDANG PENGEMBANGAN AKADEMIK

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik meliputi :
    • Kurikulum program studi;
    • Persyaratan akademik untuk pembukaan,perubahan,dan penutupan program studi;
    • Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik, dan
    • Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik
  2. Mengawasi penerapan kebijakan akademik,sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. Mengawasi penerapan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
  4. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
  5. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atas usulan pendirian penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas/sekolah, departemen, dan/atau program studi;
  6. Memberikan pertimbangan kepada MWA melalui pimpinan SA tentang capaian kinerja Rektor di bidang akademik.