Memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan Profesor;
Memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pegembangan rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik Unpad yang diusulkan Rektor;
Memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang Akademik;
Memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor oleh MWA.