Komisi II (Bidang Pengembangan Penunjang Akademik)

Prof Wawan Hermawan
Foto Dr Risti

Ketua Komisi II Senat Akademik

Sekretaris Komisi II Senat Akademik

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Mengawasi dan mengevaluasi perencanaan pengembangan penunjang akademik;
  2. Mengawasi rencana penetapan kebutuhan sumber daya manusia akademik; dan
  3. Melakukan kajian dan menyampaikan hasilnya tentang rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran bidang pengembangan sumber daya akademik yang diusulkan oleh Rektor, kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan bagi MWA.
Scroll to Top